Rabu, 27 April 2011

Diklat Pemanfaatan TIK Bagi PNS

Latar belakang
  1. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2003 tentang Pedoman Diklat Pegawai Negeri
Sipil dilingkungan Kantor Kementerian Agama, bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Diklat Kementerian Agama yang berkedudukan didaerah dan mempunyai tugas melaksanakan Diklat Prajabatan dan Diklat dalam jabatan bagi pegawai diwilayah masing-masing.
Salah satu kegiatan diklat yang menjadi agenda Balai Diklat Keagamaan Denpasar adalah Diklat pemanfaatan TIK dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pegawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar